News24xx.com – Filantropi patut dipuji selama dilakukan dengan benar, kata sebuah organisasi ulama Muslim di Indonesia, yang baru saja mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa memberi uang kepada pengemis jalanan adalah haram (dilarang).
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan – lembaga ulama tertinggi dan paling berpengaruh di negara ini – mengeluarkan fatwa minggu ini, berdasarkan interpretasinya terhadap hukum dan ajaran Islam. Menurut dewan, memberi uang kepada pengemis hanya memungkinkan mereka untuk terus mengemis.
“Memberi kepada pengemis jalanan mendukung mereka yang mengeksploitasi pengemis sementara gagal mendidik pengemis untuk mengembangkan karakter yang baik,” kata Sekretaris Jenderal MUI Sulawesi Selatan Muammar Bakri , menambahkan bahwa tindakan itu berdosa bagi pemberi dan penerima.
Dalam fatwanya, MUI mengingatkan bahwa orang yang meminta-minta meskipun mampu lahir dan batin, akan dikenakan dosa yang lebih besar. Selain itu, keberadaan pengemis jalanan juga dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di ruang publik.
MUI menyarankan masyarakat untuk mengarahkan uang mereka melalui organisasi amal yang terpercaya dan bersertifikat.
Para pekerja sosial di ibu kota Sulawesi Selatan, Makassar, menyambut baik fatwa MUI tersebut, dengan mengatakan bahwa motivasi keagamaan mungkin diperlukan untuk mencegah orang memberi kepada pengemis jalanan dan berkontribusi pada proliferasi mereka. Peraturan daerah yang melarang praktik tersebut sebagian besar telah diabaikan selama bertahun-tahun.
MUI belum mengeluarkan fatwa serupa secara nasional, meski sudah mendapat dukungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang juga menyerukan pejabat pemerintah untuk memastikan kesejahteraan sosial para pengemis dan melindungi mereka dari eksploitasi. ***