Rektor Universitas Riau, Prof Aras Mulyadi angkat bicara terkait dugaan pelecehan seksual mahasiswinya. Menindaklanjuti kasus ini pihaknya telah membentuk tim pencari fakta untuk mengusut kasus tersebut.
“Sudah kita bentuk Tim Pencari Fakta yang akan menindaklanjuti peristiwa sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas persumption of innocence (praduga tak bersalah),”ujar Aras mengutip dari Riauaktual.com, Jumat (5/11/2021).
Dikatakan Aras, tim itu nantinya akan mencari kebenaran materil dan formil terkait dengan testimoni yang beredar dalam video tersebut. Yakni dengan mengedepankan prinsip dan nilai keadilan berdasarkan fakta-fakta yang dihimpun terlebih dahulu melalui mekanisme kelembagaan dan prosedur administratif yang berlaku.
Disamping itu Aras juga memastikan pihaknya akan memberikan perlindungan terhadap korban.
“Kita akan berikan perlindungan sebagaimana, diatur dalam Permen Ristekdikti Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi,”terang Aras.
Sebelumnya Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau, Syafri Harto, membantah video tengah viral yang menuding ia melakukan pelecehan terhadap seorang mahasiswi.
“Saya tegaskan ini fitnah keji, Demi Allah saya tidak pernah melakukan pelecehan seperti yang dituduhkan oleh salah seorang mahasiswi yang saya bimbing seperti video yang telah menyebar di media sosial,” ungkap Syafri Harto, Jumat (5/11/2021).
Fitnah ini benar-benar telah mencemari dan merusak nama baik saya. Kami sekeluarga terpukul.
“Saya akan laporkan balik dan menuntut atas pencemaran nama baik ini. Saya tuntut Rp.10 Miliar pihak-pihak yang menghancurkan kredibilitas,” kata Syafri Harto.