News24xx.com – Polsek Cikarang Utara berhasil meringkus pelaku EM (60) yang melakukan pembacokan kepada korban yaitu Lasdo hanya karena masalah WiFi.
“Pelaku EM yang melakukan penganiayaaan terhadap Lasdo (34) telah kami amankan,” ungkap Kompol Mustakim, Kapolsek Cikarang Utara, Jum’at malam.
Diketahui sebelumnya bahwa, korban Lasdo dan pelaku (EM) merupakan warga yang tinggal bertetangga, yang hanya berjarak belasan meter, dan hanya beda blok rumah saja.
Adapun alamat korban dan pelaku berada di Perumahan Karanganyar Residen, Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi.
Lasdo menjadi korban pembacokan oleh tetangganya yang juga pelaku tersebut, yaitu EM dengan menggunakan kapak hingga membuat kepala bagian kiri sobek dan bercucuran darah. Kejadian tersebut terjadi pada pukul 11.00 WIB, sementara pemicu pelaku melakukan pembacokan kepada Lasdo, lantaran pelaku menyangka jaringan internet atau WiFi miliknya dicuri oleh Lasdo.
Dan karena kesal, EM menghujamkan kapak ke kepala Lasdo. Atas perbuatannya tersebut, pelaku EM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Mustakim mengungkapkan jika pelaku EM, yang berhasil diamankan, dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan penjara, 2 tahun 8 bulan penjara
“Atas perbuatannya tersebut, EM (pelaku) pembacokan dikenakan pasal penganiayaaan yaitu pasal 351 KUHP , 2 tahun 8 bulan penjara,” pungkasnya. ***