Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bersama tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) dibantu tim Kejati Provinsi Aceh dan tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan, akhirnya dapat menangkap mantan Kepala Cabang PT. Muda Mandiri Sejahtera Cabang Lubuk Sikaping, Sufnizar alias Babang.
Sufnizar merupakan tersangka kasus dugaan korupsi bencana alam yang terjadi di daerah Pasaman, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar Mustaqpirin didampingi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Suyanto bersama jajarannya mengatakan, Sufnizar ditangkap tanpa perlawanan.
“Jadi yang bersangkutan itu, diamankan di jalan Ben Mahmud, Tapak Tuan, Provinsi Aceh. Selain itu juga, yang bersangkutan diamankan pada tanggal 5 November 20021 pukul 09.35 WIB,” katanya, Minggu (7/11).
Lebih lanjut disebutkan, tersangka merupakan kasus dugaan korupsi bencana alam yang terjadi di daerah Pasaman. “Setelah diamankan dan kita bawa ke bandara dan tersangka langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman,” tegasnya.
Sebelumnya, pada tahun 2016 berdasarkan surat penyataan keadaan darurat nomor : 360/35/BUP-PAS/2016 tanggal 8 Februari 2016 yang menyatakan, telah terjadi banjir bandang dan longsor di Kecamatan Lubuk Sikaping, Kecamatan Panti, Kecamatan Padang Gulur , Kecamatan Rao Selatan, Kecamatan Rao, Mapat Tunggul dan Kecamatan Mapat Tunggul Selatan pada pukul 11.30 WIB tanggal 7 Februari 2016 dengan masa tanggap darurat terhitung tanggal 8 s/d 21 Februari 2016.
Kemudian dana yang digunakan, untuk penanganan bencana alam banjir bandang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) dengan nilai kontrak untuk pekerjaan pembuangan longsoran dan pembentukan badan ruas Pangian, Tombang, Rumah Batu Partomuan dan Sopan Kecamatan Mapat Tunggul Selatan termasuk PPN sebesar Rp. 1.873.000.000.00.
Akan tetapi dalam pelaksanaanya terjadi sejumlah masalah sehingga pihak kejaksaan menemukan kerugian negara dalam proyek tersebut. Bahwa akibat perbuatan tersangka, berdasarkan laporan BPKP perwakilan Sumatra barat tanggal 26 Desember 2018 nomor : SR-565/PW03/5/2018 negara telah dirugikan sebesar Rp. 773.150.162.30 (sumber-Khazminang.id)