Curi ratusan botol minuman beralkohol di gudang PT. Dufrindo Internasional. Dua pelaku Arga Septianto (30) dan Andi Widianto (38) ditangkap Polresta Denpasar, Bali.
Kejadian itu terjadi di Jalan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Peristiwa pencurian tersebut terjadi secara berturut-turut di periode Bulan Juli 2021 hingga Bulan Oktober 2021.
“Iya telah mengamankan dua orang pelaku pencurian minuman beralkohol. Pelaku adalah karyawan,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi, Sabtu (6/11) malam.
Kronologinya, pada Kamis (4/11) lalu, sekitar pukul 10.00 Wita, pelapor bernama Mohammad Ramadhani selaku comercial manager mengadakan pengecekan barang di gudang PT Dufrindo Internasional Bali, Logistik Park unit 7 dan 8.
Setelah dicek pada sistem, ada sebanyak 6.474 botol. Sedangkan jumlah stok fisik sebanyak 6.134 botol minuman dari berbagai merk seperti Black Label, Double Black, Jack Daniels. Pelapor menemukan selisih sebanyak 340 botol dengan nilai kerugian diperkirakan kurang lebih Rp500 juta dengan estimasi harga minuman per botol adalah Rp1 juta hingga Rp3 juta.
“Atas kejadian tersebut, selanjutnya pelapor melaporkan kejadian ke petugas guna proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.
Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan pemeriksaan CCTV di sekitar TKP. Pihaknya ditemukan sebuah kendaraan roda empat jenis Toyota Kijang Inova warna putih dengan Nopol DK 1121 FX, yang keluar masuk gudang dari tanggal 23 dan 30 Oktober 2021 sekitar pukul 08.00 Wita.
Setelah ditelusuri mengarah ke pelaku Arga Septianto. Polisi lantas menginterogasi pelaku. Pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian minuman beralkohol di TKP bersama dengan pelaku Andi Widianto. Kedua pelaku ditangkap pada Jumat (5/11) siang.
Kedua pelaku itu adalah karyawan di perusahaan tersebut. Mereka mengakui telah melakukan pencurian secara berturut-turut menggunakan kunci gudang dari periode bulan Juli 2021 hingga Oktober 2021. Selanjutnya, barang bukti dikonsumsi dan dijual kepada seorang yang bernama Bela yang kini masih dilakukan lidik oleh polisi.
Sementara, barang bukti yang diamankan 28 botol minuman berbagai merek, 7 buah parfum merek Polo, dan Kijang Inova putih DK 1121 FX.
“Harga setiap botol sekitar Rp500 ribu per botol dan hasil penjualan digunakan untuk cicilan mobil serta kebutuhan sehari-hari. Selanjutnya, saat dilakukan penangkapan di rumah kost pelaku Arga Septianto petugas berhasil mengamankan barang bukti,” ujar Sukadi. (sumber-Merdeka.com)