Enam tahun kabur, buronan kasus narkoba dan tindak pidana pencucian uang Nana Juhariah (28) ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar di Surabaya, Jawa Timur pada Sabtu (6/11) pukul 13.30 WIB.
Nana Juhariah yang berasal dari Kota Bekasi, Jawa Barat langsung dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan, Bali. Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, A Luga Harlianto mengatakan Nana kabur saat menunggu putusan kasasi terpidana tidak lagi berada atau berdomisili di Bali.
“Untuk diketahui bahwa terpidana Nana Juhariah merupakan terpidana dalam perkara narkotika dan tindak pidana pencucian uang yang pada tahun 2014 telah diputus bebas di Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar,” kata Luga, di Lapas Kelas II-A Kerobokan, Bali.
Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan berdasarkan putusan MA Nomor 1863.K/PID/Sus/2014 tanggal 3 Juni 2015 kasasi penuntut umum diterima dan mengadili terpidana Nana dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 131 Undang-undang Nomor 35, Tahun 2009 tentang narkotika dan melakukan tindak pidana pencucian uang yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana.
“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 3 tahun dengan denda sebesar Rp 500 juta rupiah subsidair 4 kurungan penjara,” imbuhnya.
Terpidana Nana merupakan pengembangan dari perkara atas nama Hendra Kurniawan yang saat ini sedang menjalani pidana selama 15 tahun di Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Barang bukti terkait perkara ini adalah sabu dengan jumlah atau berat bersih 404,7 gram.
Proses pengamanan terhadap terpidana dilakukan sejak adanya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1863.K/PID/Sus/2014 tanggal 3 Juni 2015.
Petugas gabungan sejak Jumat (5/11) telah berada di Kota Surabaya. Pada pagi hari Nana terpantau langsung keberadaannya oleh petugas. Kemudian, sekitar pukul 13.30 WIB, terpidana Nana saat sedang berada di suatu apartemen di Kota Surabaya langsung ditangkap oleh petugas pada pukul 17.25 WIB.
Nana lantas dibawa melalui jalur udara ke Bandara Ngurah Rai, Bali dan dibawa ke Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Denpasar untuk diserahkan kepada JPU Kejari Denpasar dalam rangka melaksanakan putusan pemidanaan penjara.
“Kondisi terpidana, saat dilakukan dalam kondisi sehat dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Denpasar dan sebelumnya telah dilakukan uji swab antigen pada saat keberangkatan dari Surabaya dengan hasil negatif Covid-19,” ujarnya.
Dia menyampaikan, saat dilakukan penangkapan terpidana Nana tidak melakukan perlawan. Petugas mengaku kesulitan menangkap terpidana karena berpindah-pindah tempat dari Bali ke Jakarta dan di daerah Jawa hingga ditemukan di Surabaya.
“Terpidana 6 tahun DPO, (kami) melacak keberadaannya setelah putusan bebas. Dia, sempat berpindah-pindah untuk lari dalam pelaksanaan putusan ini, ke Jakarta dan wilayah di daerah Jawa. Artinya dalam tiga Minggu ini kamis sudah dapat informasi keberadaannya,” ujar Luga.
Sementara Kepala Lapas Perempuan Kelas II-A Kerobokan Lili mengaku telah menerima terpidana Nana. Terpidana langsung diisolasi selama 14 hari untuk menghindari penularan Covid-19.
“Iya, diisolasi selama 14 hari. Karena di sini sudah antigen tapi kami juga harus menjaga narapidana kami supaya jangan sampai tertular (Covid-19),” ujar Lili. (sumber-Merdeka.com)