Dua pria di Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan Riau ini kaget saat didatangi polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan ketika sedang minum bandrek pada Minggu (7/11/2021) malam lalu.
Kedua lelaki itu berinisial EL (33) beralamat di Jalan Koridor Langgam Kilometer 2 Kelurahan Kerinci Barat Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan. Serta SP (42) yang tercatat sebagai warga Desa Rantau Baru Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan. Keduanya diamankan polisi sekitar pukul 22.00 WIB saat asik menikmati bandrek di sebuah warung.
“Kedua pelaku sedang minum bandrek di Kala Koridor Langgam Kilometer 5. Mereka langsung diamankan anggota dan ditemukan barang bukti,”kata Kasubbag Humas Polres Pelalawan, Iptu Edy Harianto, melansir dari Tribunpekanbaru, Senin (8/11/2021).
Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan dua paket kecil narkoba jenia sabu-sabu dengan berat kotor 0,55 gram. Enam paket plastik bening klep merah yang biasa digunakan untuk membungkus sabu. Kemudian, dua unit telepon genggam, bungkus rokok tempat menyimpan narkotika, kaca pirek, dua buah tas, dan kompor alat hisap shabu.
Menurut Kepala Satres Narkoba Polres Pelalawan, Iptu Gus Purwanto menjelaskan, kronologi penangkapan kedua pelaku karna mendapat informasi dari masyarakat bahwa warung bandrek di Jalan Koridor Langgam Km 5 Pangkalan Kerinci sering terjadi transaksi narkoba.
Selanjutnya, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduga pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setiba di TKP, polisi melihat EL dan SP sedang duduk meminum bandrek yang dipesan malam itu.
Dari gelagatnya, polisi mencurigai kedua lelaki itu menyimpan narkotika. Tanpa menunggu lama, polisi langsung menggeledah keduanya dan mengamankan pelaku.
Petugas menemukan kotak rokok yang diletakan di bawah kursi dan ternyata berisi narkoba. Pada tas kedua tersangka juga didapati barang bukti lainnya.
“Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, mereka mendapatkan barang dari seorang bernama Latu di SPBU Jalan Koridor Langgam Kilometer 5,” tambah Iptu Gus Purwanto.
Setelah menerima informasi itu, tim kembali melakukan perburuan dan mendatangi SPBU di Km 5 itu. Ternyata pemasok sabu tersebut tidak ada lagi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kedua tersangka berperan sebagai pemakai dan pengedar sabu.