Seorang pria Singapura mengaku sengaja memperkosa mantan pacarnya, dengan niat jika dia hamil, maka ia bisa menikahinya.
Pria 28 tahun yang namanya tak bisa disebutkan demi menjaga identitas korban itu juga mengancam mantan pacarnya dengan pisau.
Dia dijatuhi hukuman 10 tahun setengah dan enam cambukan pada Senin (8/11).
Dia mengaku bersalah atas satu tuduhan pemerkosaan dan lima tuduhan lainnya termasuk pemerkosaan dan serangan seksual.
Hakim Philip Jeyaretnam pada Senin (8/11) mengatakan bahwa pelaku telah menunjukkan penyesalan dan berusaha untuk bertanggung jawab dengan menyerahkan diri dan mengaku pada polisi.
“Saya yakin belum terlambat bagi Anda untuk berubah,” kata Hakim Philip.
Pelaku bertemu dengan korban di sekolah menengah dan mulai berkencan ketika keduanya berusia 16 dan 14 tahun.
Pelaku menghamilinya dua kali, pertama ketika dia berusia 14 tahun, dan ketika dia berusia 23 tahun, aborsi dilakukan pada dua kehamilan tersebut.
Meski menyesali perbuatannya, hakim mengatakan perjalanan pria itu tidak akan mudah dan harus dimulai dengan memahami trauma yang ditimbulkannya pada korban.