Resahkan warga, kelompok pria digrebek Polresta Padang. Polis meringkus lima orang pelaku penyalahgunaan narkoba yang tengah asyik berkumpul di sebuah rumah di kawasan Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Minggu (7/11/2021) dini hari.
Mereka berinisial, EW, 32 tahun, AY, 35 tahun, RG, 29 tahun, A, 35 tahun, yang ketiganya warga Purus. Kemudian, RC, 36 tahun, warga Lapai, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.
“Mereka berhasil kami amakan setelah adanya laporan dari warga terkait penyalahgunaan narkoba,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Padang, AKP Dedi Adriansyah Putra melalui keterangan tertulis, Senin (8/11/2021).
Ia menjelaskan, dari tangan EW, AY, dan RG polisi menyita ganja kering seberat 1,48 gram, satu set alat hisap sabu-sabu (bong), timbangan digital, sedotan kecil yang dijadikan sendok sabu, korek api yang dimodif dan satu handphone.
Kemudian, dari tangan RC, polisi menyita satu paket kecil ganja kering seberat 7,26 gram dan paket kecil sabu-sabu seberat 0,36 gram serta sebuah handphone.
Sedangkan di tangan A, polisi menyita empat paket kecil sabu-sabu seberat 0,96 gram dan satu handphone. “Kini kelima pelaku kami amankan di Mapolresta Padang untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Dedi. (sumber-Padangkita.com)