Satreskrim Polres Kulonprogo berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor yang dilakukan MRA (32) warga Garut, Jawa Barat. Saat ini pelaku ditahan Polres Sragen dalam perkara hukum yang lain.
Adapun yang menjadi korban penipuan adalah Feri Firdaus warga Bandung yang membuka usaha toko gorden di Jalan Khudori, Wates pada Sabtu (6/11/2021). Dimana pelaku datang ke toko milik korban dan memesan gorden dengan total mencapai Rp15 juta.
Pelaku kemudian meminjam sepeda motor Honda Vario milik korban dengan Nopol AB 2914 AP untuk dipakai ke ATM BRI guna mengambil uang. Lantaran lokasi bank cukup dekat, korban menyerahkan kunci sepeda motornya. Namun pelaku tindak kunjung datang dan handphonenya tidak aktif. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi.
Berbekal laporan ini, polisi melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya mendapatkan informasi jika pelaku sudah ditangkap jajaran Satreskrim Polres Sragen dalam kasus yang sama. Polisi kemudian meminta keterangan pelaku dan mengakui telah menggelapkan sepeda motor.
“Tersangka ini ditahan di Polres Sragen karena disana juga melakukan penggelapan,”kata Kasi Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffry, melansir dari iNews. Selasa (8/11/2021).
Dalam pemeriksaan itu, pelaku mengaku menjual sepeda motor korban kepada Dariyah yang beralamat di Cilacap, Jawa Tengah seharga Rp5 juta. Atas informasi itu, petugas bergerak ke Cilacap untuk melakukan penyitaan barang bukti.