Ratusan ribu kilogran besi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung di Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur, dicuri. Komplotan pencuri tersebut beraksi sejak Juli lalu. Kelima pelaku yang berhasil ditangkap antara lain SA (24), SU (24), AR (30), MLR (24), DY (46).
“Total inventaris barang yang hilang seberat 118.081 kilogram. Kalau dirupiahkan mencapai Rp 1 miliar,” kata Kapolsek Makasar Kompol T.F Hutagaol saat dihubungi, Senin (8/11).
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Makassar Iptu Moch Zen menjelaskan bahwa kasus terungkap ketika salah satu pekerja proyek melihat ada sebuah potongan besi di dekat pagar.
Masih berdasarkan keterangan pekerja, pagar tersebut dalam keadaan terbuka. Pekerja itu lantas curiga dan melakukan penelusuran. “Menelusuri keluar pagar dan melihat para pelaku sedang menaikkan besi-besi baja yang diambil dari lokasi proyek ke atas mobil pickup,” ucap Zen.
Setelah itu, pekerja yang melihat langsung memberitahu kepada pekerja lainnya. Mereka lalu berusaha menangkap pelaku bersama warga.
Saat itu, pelaku melakukan perlawanan dengan mencoba menabrak para pekerja serta warga yang mengadang mereka. Mobil pelaku sempat dilempar batu dengan tujuan untuk menghentikan mereka. “Namun para pelaku semuanya berhasil melarikan diri dan mobil pickup serta besi yang diangkut di mobil tersebut berhasil diamankan,” ujar Zen.
Aksi pencurian itu lantas dilaporkan ke pihak berwajib. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil meringkus kelima pelaku.
Kepada polisi, kelima pelaku mengakui bahwa mereka telah melakukan aksi pencurian selama beberapa bulan.”Kelompok tersebut mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan di proyek KCIC/PT Wika secara berulang-ulang dari bulan Juli sampai dengan bulan Oktober 2021,” tutur Zen.
Zen menuturkan pihaknya masih terus menyelidiki kasus ini. Termasuk mendalami apakah ada keterlibatan dari pihak pekerja. “Kita lagi dalami ada keterlibatan orang dalamnya atau enggak. Karena ada 4 orang lagi kita lagi kejar untuk amankan,” katanya.
Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara. (sumber-cnnindonesia.com)