News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Kejagung Tetapkan Eks Direktur Askrindo Tersangka Korupsi

Almi Fitri by Almi Fitri
9 November 2021
in Crime
0
Kejagung Tetapkan Eks Direktur Askrindo Tersangka Korupsi
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Eks Direktur Askrindo Anton Fadjar A Siregar Ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama 2016-2020 pada Senin (8/11).

“Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan satu orang tersangka terkait tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama atau PT AMU tahun anggaran 2016-2020,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Senin (8/11).

Leonard menjelaskan, tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan hingga 27 November 2021 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. “Dalam rangka mempercepat proses penyidikan ini yang bersangkutan dilakukan penahanan,” jelasnya.

Leonard menjelaskan bahwa tersangka diduga menerima dan meminta komisi secara tidak sah terkait pengelolaan perusahaan yang berkasus itu.

Menurutnya, dalam kurun waktu 2016 hingga 2020 terdapat pengeluaran komisi agen dari PT Askrindo kepada PT AMU atau anak usaha secara tidak sah. Hal itu dilakukan dengan cara mengalihkan produksi langsung PT Askrindo menjadi seolah-olah produksi tidak langsung melalui PT AMU.

Kemudian, sebagian di antara pengeluaran tersebut dikeluarkan kembali PT Askrindo secara tunai yang seolah-olah sebagai beban operasional. Pengeluaran itu, kata dia, tidak didukung bukti pertanggungjawaban. Ataupun jika disertakan, maka buktinya bersifat fiktif sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Adapun tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3joPasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik sebelumnya telah menetapkan mantan Direktur Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia (SDM) PT Askrindo Firman Berahima dan mantan Direktur Pemasaran AMU Wahyu Wisambad sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menyita sejumlah uang share komisi sejumlah Rp611,428 juta, US$762,9 ribu, dan S$32 ribu. Leonard menyebut bahwa saat ini proses perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini masih dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (sumber-cnnindonesia.com)

Previous Post

Ikut Pesta Narkoba, Kades di Jember Jatim Divonis 16 Bulan Penjara

Next Post

Jaksa Dakwa dengan Pasal Berlapis Terdakwa Pembunuhan karena Cinta Sejenis di Maros Sulsel

Next Post
Jaksa Dakwa dengan Pasal Berlapis Terdakwa Pembunuhan karena Cinta Sejenis di Maros Sulsel

Jaksa Dakwa dengan Pasal Berlapis Terdakwa Pembunuhan karena Cinta Sejenis di Maros Sulsel

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?