Seorang pria berusia 52 tahun di Singapura yang menikam teman satu flatnya saat bertikai soal sewa dinyatakan bersalah atas pembunuhan pada Selasa (9/11) setelah hakim menolak pembelaannya bahwa dia secara tidak sengaja menyebabkan luka fatal.
“Bukti, secara keseluruhan, menunjukkan tanpa keraguan bahwa luka tusukan fatal sengaja dilakukan oleh terdakwa,” kata Hakim Pengadilan Tinggi, Dedar Singh Gill.
Mohammad Rosli Abdul Rahim telah membunuh Mohammad Roslan Zaini yang berusia 35 tahun, teman satu flatnya di Teck Whye Crescent pada 16 Agustus 2017, sementara dua rekannya lagi menyaksikan kejadian maut itu.
Dalam persidangannya, Rosli mengklaim bahwa saat bertikai di flat yang penerangannya buruk, dia tidak sengaja menusuk dada korban.
Ahli patologi forensik Gilbert Lau dengan tegas bersaksi bahwa tidak mungkin luka tusukan fatal disebabkan oleh gerakan ‘tak sengaja’.
Rosli juga mengklaim bahwa dirinya berada di bawah pengaruh obat penenang, Nitrazepam, pada saat serangan, yang mempengaruhi bidikannya.
Hakim Gill juga menolak argumen Rosli bahwa dia kehilangan kendali karena provokasi serius dan tiba-tiba oleh korban, yang telah melontarkan kata-kata vulgar menghina ibunya.
Pada Agustus 2017, Rosli mulai curiga bahwa rekan penyewanya membebankan biaya terlalu tinggi untuk bagian sewanya.
Sekitar pukul 4 pagi pada 16 Agustus 2017, Rosli dan korban sedang menonton film di flat dengan dua kenalan ketika mereka mulai berdebat tentang uang.
Kedua kenalan mereka itu melarikan diri karena kaget menyaksikan serangan itu. Korban juga melarikan diri, berjuang menuruni tangga sebelum ambruk di rerumputan. Dia dinyatakan meninggal di tempat oleh paramedis.