Eksekusi seorang pengedar narkoba Malaysia ditunda pada Selasa (9/11) oleh Pengadilan Banding Singapura setelah ia dinyatakan positif COVID-19.
Nagaenthran Dharmalingam dijatuhi hukuman mati pada 2010 karena menyelundupkan 42,72 gram heroin ke Singapura pada 2009 dalam bentuk bundelan yang diikatkan ke pahanya.
Dia dijatuhi hukuman mati pada November 2010 di bawah undang-undang narkoba Singapura.
Namun, kelompok hukum dan hak asasi manusia menentang eksekusi ini. Diketahui bahwa Nagaenthran menderita cacat intelektual.
Selain itu, Nagaenthran juga memiliki gangguan hiperaktif defisit yang sangat memengaruhi perilakunya.
Dia akan menjadi orang pertama yang dieksekusi di Singapura sejak 2019.
Hakim Andrew Phang, yang hadir dengan sesama hakim Judith Prakash dan Kannan Ramesh, mengatakan “ini agak tidak terduga”.
Dia mengatakan pengadilan berpandangan bahwa tidak pantas untuk melanjutkan, “mengingat keadaan”.
Penuntut mengatakan mereka baru saja mendengar perkembangan dan perlu mengambil instruksi.
“Saya pikir di sini, kita harus menggunakan logika, akal sehat, dan kemanusiaan,” kata Hakim Phang.
Dia menunda sidang hingga tanggal yang belum ditentukan dan mengeluarkan penundaan eksekusi sampai proses selesai.
Jaringan Anti-Hukuman Mati Asia, Amnesty International dan Human Rights Watch menggemakan seruan untuk menyelamatkan Nagaenthran, menekankan bahwa mengeksekusi pria itu adalah melanggar hukum internasional.
“Singapura harus meringankan hukuman Nagaenthran Dharmalingam dan mengamandemen undang-undangnya untuk memastikan bahwa tidak ada seorang pun yang dikenai hukuman mati, tentu saja bukan orang dengan disabilitas intelektual atau psikososial,” kata Human Rights Watch.