Nekat mencoret dinding terowongan Pelita Batam, Enam pemuda melakukan aksi Vandalisme akhirnya ditangkap. Dalam aksinya, keenam warga Batu Aji dan Batam Kota ini menuliskan “Hentikan Bisnis PCR”, “Jokowi is”, “Fu*k Police”, dan “Mural Shuck” dengan abstrak di terowongan tersebut.
Peristiwa terjadi pada Sabtu 30 Oktober 2021 lalu, sekira pukul 23.00 WIB. Tepat dimana hari digelarnya Bhayangkara Mural Festival (BMF) 2021 yang diikuti para seniman mural di Provinsi Kepulauan Riau di lokasi tersebut.
Kala itu saksi bernama Hendra bersama dengan rekannya kebetulan melintas di terowongan dan melihat para pelaku sedang mencoret dinding. Hendar bersama kawan kemudian langsung menghampiri pelaku yang kala itu ada enam orang.
Tak sadar saksi datang, dua pelaku RA dan MA terus mencoret dinding bersama temannya mengunakan cat pilox warna hitam. Padahal empat orang temannya telah kabur mengunakan motor. “Saat dihampiri empat teman pelaku langsung lari dan tinggallah pelaku tengah asyik mencoret dinding,” ujar Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono, Senin (8/11) malam.
Pelaku sadar saat ditegur oleh saksi dan divideokan, hingga akhirnya mencoba kabur menggunakan motor. Namun sepeda motor pelaku jatuh hingga akhirnya kedua pelaku diamankan ke Polsek Lubuk Baja.
Polisi lalu melakukan proses penyelidikan dan akhirnya menangkap empat pelaku lainnya yang telah kabur dan melakukan interogasi. Setelah diperiksa mereka pun mengakui bahwa rekannya yang melakukan pencoretan mural tersebut.
Adapun ke-enam pelaku yakni berinisial RA, MA, NP, GS, IK, dan AS.“Kala itu mereka usai acara komunitas band musik rock punk yang baru dilaksanakan di Loka Suara, Batu Ampar lalu hendak ke Pasir Putih, Bengkong dan singgah di Terowongan Sei Panas itu untuk mencoret tulisan tak pantas tersebut,” lanjut AKP Budi.
“Pengakuan pelaku coret dinding itu, karena keinginan pribadi di bawah minuman keras,” imbuhnya.
Terhadap pelaku lalu dites urine, yang hasilnya 4 di antara pelaku ada yang positif diduga pengguna narkotika. Terhadap keempat pelaku tersebut lalu diserahkan ke Res Narkoba Polresta Barelang untuk proses lebih lanjut.
Sementara untuk yang tidak positif, pelaku diserahkan ke penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, mengingat tindakannya melanggar Peraturan Daerah Kota Batam terkait ketertiban umum. (sumber-Sijoritoday.com)