Tubagus Joddy sopir yang mengendarai mobil maut Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah di Tol Jombang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. SPDP bernomor 837 itu diterima Kejari dari penyidik
“Sudah (ada tersangka), atas nama Tubagus Muhammad Joddy. Baru satu orang yang jadi tersangka,” kata Kepala Kejari Jombang, Imran dikutip dari Okezone.com, Rabu (10/11).
Diketahui, Joddy dijerat Pasal 310 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun kejaksaan belum dapat menyimpulkan penyebab kecelakaan, apakah karena kesengajaan atau akibat kelalaian. “Kami masih akan mempelajari dahulu berkas perkara itu,” ujar Imran.
Selanjutnya, Kejari menunggu berkas perkara dari kepolisan untuk melanjutkan kasus kecelakaan maut ini.
Kejari Jombang juga telah menunjuk tiga orang jaksa, salah satu jaksa di antaranya Kasi Pidana Umum (Pidum) Achmad Jaya.
“Kita percayakan kepada jaksa untuk melakukan penelitian berkas,” tutup Imran.
Joddy menjadi sopir yang membawa mobil berpenumpang Vanessa Angel, Bibi Andriansyah, Gala Sky Andriansyah, dan Siska Lorensa pengasuh Gala dalam perjalanan dari Jakarta ke Surabaya pada Kamis (4/11).
Saat melewati Tol Jombang, mobil yang dikendarai Joddy menabrak pembatas beton tol hingga ringsek dan menewaskan Vanessa serta Bibi.