Aksi penculikan ini terjadi di depan klinik di Jalan Pesing Garden, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Jumat (5/11) sekitar pukul 09.30 WIB. Polisi menangkap perempuan berinisial YR terkait aksi penculikan terhadap seorang anak berinisial MR (4).
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Slamet Riyadi mengatakan aksi penculikan ini bermula saat korban sedang bermain dengan teman sebayanya.”Pelaku kemudian menggendong dan membawa korban saat sedang bermain,” kata Slamet dalam keterangannya, Kamis (11/11).
Melihat kejadian itu, temannya langsung memberitahukan aksi penculikan ke orang tua korban. Teman korban juga menyampaikan ke mana arah pelaku pergi melarikan diri. “Tidak lama kemudian pelaku ditemukan tidak jauh dari lokasi sedang menggendong anaknya,” ucap Slamet.
Peristiwa itu lantas dilaporkan orang tua korban ke pihak kepolisian. Setelah diselidiki, pelaku pun berhasil ditangkap. Kendati demikian, kata Slamet, pihaknya masih mendalami motif pelaku melakukan aksi penculikan tersebut.
Namun, Slamet menyebut ada indikasi bahwa pelaku memiliki gangguan kejiwaan. Kekinian, pelaku telah dibawa ke RS Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan.
“Motifnya untuk sementara masih didalami mengingat penyidik masih melakukan pemeriksaan secara Psikologis ke Rumah Sakit Kramat Jati terhadap kejiwaan si pelaku,” tuturnya.
Atas perbuatannya, YR dikenakan Pasal 76 F Jo Pasal 83 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara. (sumber-cnnindonesia.com)