Seorang pria berinisial TR (60), warga Desa Amongrogo, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang, dibekuk Polres Batang. Dukun palsu ini ditangkap diduga mencabuli korbanya AP (14) saat di rumahnya.
Kapolres Batang AKBP M Irwan Susanto membenarkan penangkapan ini. Ia menyatakan bahwa status TR saat ini adalah tersangka.
“Awalnya Kedua orang tua AP berkonsultasi kepada TR bahwa putrinya sering melamun dalam satu pekan terakhir,”kata Kapolres sebagaimana dikutip dari Pojoksatu.id Kamis (11/11).
Perkenalan antara TR dan AP terjadi saat pertunjukann seni Barongan. Saat itu, TR menyembuhkan AP yang kerasukan. TR merupakan pegiat seni Barongan.
Atas saran TR, AP diajak kedua orang tuanya datang untuk melakukan konsultasi lebih lanjut. Korban bersama orang tuanya mendatangi kediaman tersangka.
Prosesi penyembuhan dilengkapi dengan sesajian. Lalu korban masuk ke kamar bersama pelaku dengan alasan proses penyembuhan. Sementara, orangtua menunggu di luar.
“Penasaran, orangtuanya mengintip dan kaget. Saat korban keluar kamar, pakaiannya acak acakan. Orangtua pun langsung melaporkan ke Polres Batang,”katanya.
Modus tersangka adalah menggunakan air putih untuk diminum korban. Lalu menggunakan air kembang untuk mengusap korban.
Awalnya, tersangka hanya mengusapkan air kembang di muka korban. Lalu, berlanjut ke payudara korban dengan membuka kancing baju.
“Saat ini, baru satu korban yang melaporkan tindak pidana pencabulan tersebut. Kami mengimbau bagi masyarakat Batang yang pernah mendapat perlakuan serupa oleh tersangka agar segera membuat laporan ke Mapolres Batang,”tuturnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 82 UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan pidana 5 tahun.
Tersangka TR mengakui meraba payudara korbannya. Alasannya hal itu menjadi rangkaian penyembuhan korban. Ia mengatakan sudah minta izin untuk mengobati dan dibawa ke kamar sambil bawa sesajen di atas baki.
“Lalu saya mulai meraba kepala korban dan turun meremas payudaranya. Sudah hanya sekadar itu saja, tidak sampai lebih,”tutupnya.