Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali menangkap satu tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang berkaitan dengan peristiwa bunuh diri ibu rumah tangga berinisial WPS (38) di Wonogiri, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu karena terlilit utang.
“Ditangkap 10 November 2021 kemarin,” kata Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmadi melansir dari Cnnindonesia. Jumat (12/11).
Andri belum dibeberkan secara lengkap mengenai kronologi penangkapan ataupun peranan tersangka tersebut dalam perkara pinjol ilegal ini. Andri pun belum mengungkapkan identitas dari tersangka yang ditangkap.
Ia hanya mengonfirmasi bahwa tersangka merupakan seorang perempuan dan ditangkap di kawasan Jakarta. Penangkapan itu, kata dia, merupakan pengembangan dari jaringan pinjol yang dibongkar beberapa waktu lalu.
“Intinya pengembangan dari seluruh jaringan itu ditangkap satu orang. Total ada 13,” jelasnya.
Sebelumnya, polisi berhasil menangkap warga negara (WN) China berinisial WJS. Ia ditangkap polisi saat hendak pergi ke Turki pada Selasa (2/11).
WJS kedapatan penyidik tengah berada di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tanggerang, Banten saat akan terbang sekitar pukul 18.00 WIB.
Dalam kasus ini, WJS berperan sebagai direktur bisnis dan pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) bernama Inovasi Milik Bersama (IMB). Ia merekrut sejumlah karyawan agar pengelolaan perusahaan berjalan. Modusnya, ia mengembangkan bisnis dengan mencari pihak lain untuk membentuk pinjol ilegal sebagai mitra KSP tersebut.