Lima orang terdakwa kasus penyelundupan Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 40 kilogram (Kg) dan sebanyak 50 ribu pil ekstasi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis dengan hukuman seumur hidup.
Pembacaan tuntutan JPU didengarkan saat dilakukan sidang secara virtual pada Kamis (11/11/21) petang kemarin. Para terdakwa yakni, Erman, Khariun Nizam, Restu Hidayat, Syaiful dan Jumaidi didampingi Penasehat Hukum (PH) dari Posbakum Windrayanto, S.H, di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis diketuai Tia Rusmaya dan didampingi Hakim Anggota Ulwan Maluf, Belinda Rosa Alexandra.
“Betul kemarin sore sidang tuntutan, JPU dari Kejari Bengkalis menuntut mereka dengan tuntutan pidana penjara seumur hidup,”ujarnya melansir dari Riauterkini. Jumat (12/11/21).
Atas tuntutan tersebut, kelima terdakwa tidak mengajukan pembelaan secara tertulis namun melalui penasehat hukumnya Windrayanto, menyampaikan permohonan kepada majelis hakim, agar menghukum seringan-ringannya.
Setelah pembacaan tuntutan ini, majelis hakim mengagendakan sidang pembacaan putusan direncanakan, Kamis (18/11/21) pekan depan.
Sebelumnya, Polda Riau dan Bea Cukai berhasil membongkar aksi penyelundupan sebanyak 40 kilogram (Kg) sabu dan 50 ribu butir ekstasi di Pantai Jangkar, Desa Tenggayun, Kecamatan Bukitbatu, Kabupaten Bengkalis, Riau, 1 Maret 2021 lalu.
Sedikitnya lima tersangka berhasil ditangkap. Pelaku utama Erman ditembak pada kaki kiri. Pelaku berperan sebagai penerima dari kurir laut Narkoba yang dibawa dari Malaysia.