News24xx.com – Tiga remaja tersangka pembunuhan dalam tawuran maut yang terjadi di Jalan Raya Plumpang Semper, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara pada Kamis lalu, diringkus anggota polisi dari Polres Metro Jakarta Utara (Jakut).
Tawuran maut antara kelompok Balai Rakyat dengan kubu Tanah Merah yang terjadi pukul 21.30 WIB, merenggut satu nyawa remaja berinisial RS (19).
Atas tewasnya RS, Polisi menetapkan 5 tersangka dari kelompok Balai Rakyat yang tiga diantaranya berinisial MRS (16), MFD (16), WS (16) telah diringkus. Sedangkan dua tersangka yang yang lolos dari kejaran Polisi berinisial N dan S.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, sebelumnya kedua kubu telah membuat janji tawuran di lokasi melalui media sosial.
“Pada saat kejadian para pelaku melakukan kekerasan secara bersama-sama,” ujar Guruh di Mapolres Metro Jakarta Utara.
Kekerasan yang dilakukan oleh lima tersangka dengan memukul dan menendangi tubuh korban. Kemudian, tersangka MFD menjambak rambut korban hingga terbanting.
Setelah korban tergeletak, tersangka S membacok dengan celurit hingga korban tewas.
Mendapati laporan adanya aksi brutal gerombolan remaja yang mengakibatkan Tawuran maut tersebut, Polisi langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah bukti.
“Tim Opsnal Polsek Koja melakukan penangkapan para tersangka MRS dan MFD pada hari Jumat tanggal 5 November 2021 sekira jam 04.30 di Jalan Balai Rakyat, Tugu Utara,” terang Kapolres.
Setelah mengorek keterangan dari keduanya, Polisi lanjut melakukan penangkapan terhadap WS di wilayah Jakarta Barat.
Saat ini para tersangka tengah mendekam di tahanan Polsek Koja guna pengusutan lebih lanjut dari aksi Tawuran maut. Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dengan ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara.
***