News24xx.com – Dua orang tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal diringkus polisi. Mereka terbukti telah melakukan pengancaman kepada nasabah saat melakukan penagihan.
Keduanya yang merupakan wanita itu berstatus sebagai Debt Collector (DC) berinisial RA (21) dan Team Leader (TL) berinisial AH (27) pada aplikasi pinjol bernama Uang Hits.
Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso menjelaskan kedua tersangka terbukti telah melakukan pengancaman kepada korban bernama Morin (33) saat melalukan penagihan.
“RA ditangkap di kawasan Tangerang Selatan dan ditemukan barang bukti 1 unit hape dan 1 unit laptop. Sementara AH ditangkap di kawasan Garut dengan barbuk 1 unit hape dan 1 unit laptop,” ujarnya di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat.
Menurut Bismo, awalnya korban meminjam uang pada aplikasi Uang Hits yang dijalankan kedua tersangka dengan nominal sebesar Rp3 juta.
Namun saat cair, korban hanya ditransfer uang sebanyak Rp2 juta.
“Dari situ pelaku sudah mengambil katakanlah pajak sebesar Rp1 juta,” paparnya.
Saat korban meminjam uang, tenor waktu yang harus dibayarkan selama tujuh hari. Namun baru lima hari berjalan, korban sudah dilakukan penagihan.
Akhirnya, korban pun membayar tagihan tersebut sebesar Rp3,2 juta kepada aplikasi yang dia pinjam tersebut.
“Tapi setelah dibayar korban masih ditagih, bahkan penagihan tersebut sudah dalam bentuk ancaman,” ungkap Bismo.
Dikatakan Bismo, tersangka RA yang berperan sebagai DC bertugas melakukan penyelidikan. Sementara tersangka AH berperan menekan RA untuk terus melakukan penagihan.
Kemudian karena korban merasa tagihan sudah dibayar dan masih dilakukan penagihan dengan berbagai ancaman, dia pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
“Kedua tersangka dikenakan pasal 27 ayat 4 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” tutup Bismo. ***