Seorang pria paruh baya di Rambah Hilir berinisial Al (58) ditangkap aparat kepolisian, karena nekat melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
Kapolres Rohul, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito melalui Paur Humas, Aipda Mardiono, saat dikonfirmasi Sabtu (13/11/2021) malam membenarkan perihal tersebut.
“Benar telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial DK (11) yang dilakukan oleh AI (58) di Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rohul,” katanya melansir dari Riauaktual.
Diterangkan Mardiono, kronologi pencabulan ini pada Sabtu (6/11/2021) sekitar pukul 16.00 WIB saat anak pelapor L (47) sedang bermain bersama teman di depan rumah tetangga.
“Disana pelaku nekat melakukan aksi cabul dengan cara memegang kemaluan korban. Saat itu pelaku sedang duduk dikursi depan rumah tetangga yang mau mengadakan pesta,” terangnya.
Setelah terjadi aksi pencabulan, korban langsung lari ketakutan menuju rumah. Sesampai di rumahnya, korban langsung menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tuanya.
Tidak terima perbuatan pelaku, orang tua korban melaporkan perbuatan nekat itu kepolisi.
Berkat laporan pelapor, petugas melakukan penyelidikan. Pada hari Kamis (11/11/2021) sekitar pukul 20.00 WIB Unit Reskrim Polsek Rambah Hilir mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumahnya.
“Setelah mengetahui informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Rambah Hilir melaporkan kepada Kapolsek Rambah Hilir Ipda Surado. Atas intruksi Ipda Surado, Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan,”terang Mardiono lagi.
Setelah dilakukan interogasi, Pelaku A mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap DK dengan cara memegang kemaluannya.
“Korban sudah visum. Pelaku disangkakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang perlindungan anak,”pungkasnya.