Lima tentara Uganda yang bertugas di Misi Uni Afrika di Somalia (AMISOM) telah dinyatakan bersalah membunuh tujuh warga sipil, dua di antara nya dijatuhi hukuman mati dan tiga lainnya dijatuhi hukuman penjara masing-masing 39 tahun.
“Setelah duduk dari 2-12 November 2021 dan meninjau semua fakta termasuk pernyataan saksi, Pengadilan Militer pada 12 November 2021, memutuskan tentara bersalah membunuh warga sipil,” kata pernyataan AMISOM yang dikeluarkan pada Sabtu malam (14/11).
Kampala melembagakan proses hukum di ibu kota Somalia, Mogadishu, setelah tuduhan adanya korban sipil di kota Golweyn muncul pada Agustus tahun ini. Para prajurit akan dipulangkan ke Uganda untuk menjalani hukuman mereka.
AMISOM memiliki sekitar 20.000 tentara di Somalia yang dikerahkan untuk memerangi pemberontakan bersenjata yang dilakukan oleh pejuang al-Shabab. Meskipun kelompok bersenjata yang terkait dengan al-Qaeda sebagian besar telah dibersihkan dari Mogadishu satu dekade lalu, mereka terus melancarkan serangan mematikan di ibu kota dan di tempat lain.
“Misi kami di Somalia adalah untuk menurunkan al-Shabab dan kelompok bersenjata lainnya. Dalam melakukannya, kami benar-benar memiliki setiap tanggung jawab untuk melindungi penduduk sipil”, kata Brigadir Jenderal Don Nabasa, komandan kontingen Uganda.
Ini bukan pertama kalinya tentara Uganda di Somalia terlibat dalam kegiatan ilegal.