Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari bakal diperiksa KPK, terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah yang menjerat Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Rita bakal diperiksa di Lapas Kelas IIA Tangerang.
“Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah untuk tersangka AZ (Azis Syamsuddin),” ujar Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangan tertulis, Senin (15/11).
Selain Rita, KPK juga bakal memeriksa Aliza Gunado selaku kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).
Aliza akan menjalani pemeriksaan bersamaan dengan Edy Sujarwo sebagai orang kepercayaan Azis Syamsuddin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK telah menetapkan Azis sebagai tersangka suap pengurusan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. Azis diduga memberikan suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju senilai Rp3,1 miliar dari komitmen awal Rp4 miliar.
Uang tersebut diberikan agar Robin membantu mengurus kasus di Lampung Tengah yang diduga menyeret Azis dan Aliza Gunado.
Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (sumber-cnnindonesia.com)