Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melakukan pelimpahan tahap I berkas perkara Rachel Vennya dan tiga tersangka lainnya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Untuk iketahui, keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran ketentuan karantina kesehatan.
“Iya sudah tahap satu, sudah dikirim,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, melansir dari Cnnindonesia. Senin (15/11).
Disampaikan Tubagus, berkas kasus keempat tersangka ini dibagi ke dalam dua berkas perkara. Saat ini, penyidik masih menunggu hasil penelitian jaksa terhadap berkas perkara tersebut.
“Semua (berkas tersangka) iya dua berkas perkara,” ucap Tubagus.
Diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pelanggaran ketentuan karantina kesehatan ini.
Mereka yakni Rachel Vennya dan Salim Nauderer yang merupakan kekasihnya. Selain itu, juga manajer Rachel, Maulida Khairunnia dan seseorang berinisial OP selaku protokol di Bandara Soekarno Hatta.
Polisi menjerat para tersangka dengan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.