Seorang pria Singapura berusia 56 tahun menawarkan gadis berusia 15 tahun untuk melakukan hubungan seksual dengan imbalan uang.
Gadis tersebut mengajukan pengaduan ke polisi setelah menerima S$250 atau sekitar Rp2,6 juta dari pria itu sebagai imbalan melakukan tindakan seksual dengan sex toy.
P Asokan Pappu Pachan (56) divonis 10 bulan empat minggu penjara pada Jumat (12/11).
Dia mengaku bersalah atas tuduhan menyebabkan anak di bawah umur melakukan penetrasi seksual dengan mainan seks dan mengirim film cabulnya ke Telegram.
Asokan mengenal siswa berusia 15 tahun itu melalui aplikasi obrolan. Dia bertanya apakah gadis itu bersedia memberikan layanan seksual dengan imbalan uang.
Saat mendiskusikan hal ini, Asokan mengirimkan empat contoh film cabul yang menggambarkan seorang wanita sedang melakukan hal serupa. Asokan bermaksud ingin menunjukkan pada si gadis bagaimana dia ingin tindakan itu dilakukan.
“Tertarik dengan hadiah uang, korban menerima tawaran itu,” kata jaksa.
Dia memenuhi permintaan Asokan untuk foto dirinya, dengan close-up wajahnya, dan Asokan mengatakan dia akan memesan hotel.
Pada 1 Sep 2020, Asokan bertemu dengan korban dan mencoba masuk ke dua hotel. Namun, keduanya tidak bisa mendapatkan kamar karena tidak bisa menunjukkan NRIC korban.
Korban kemudian menyarankan untuk pergi ke rumah Asokan, dan dia setuju.
Mereka sampai di rumahnya dan terlibat dalam aktivitas seksual, termasuk dengan mainan seks.
Setelah itu, Asokan memberikan gadis itu S$250 dan dia pergi. Kemudian pada hari yang sama, si gadis mengajukan laporan polisi.