Video pernyataan Bupati Banyumas, Achmad Husein yang meminta KPK memanggil kepala daerah sebelum dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) viral di media sosial.
Ia menambahkan, setelah pemanggilan tersebut KPK bisa memperingatkan kepala daerah dan akan melepasnya jika berjanji akan mengubah perilakunya.
“Kami para kepala daerah, kami semua takut dan tidak mau di-OTT. Maka kami mohon kepada KPK sebelum OTT, mohon kalau ditemukan kesalahan, sebelum OTT kami dipanggil terlebih dahulu. Kalau ternyata dia itu mau berubah, ya sudah lepas gitu. Tapi kalau kemudian tidak mau berubah, baru ditangkap, Pak,” ujar Husein melansir dari Kompas.
Video permintaan Achmad Ahsan tersebut disampaikan dalam kegiatan diskusi tindak pencegahan yang diadakan oleh Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK.
Permintaan Bupati tersebut membuat netizen bereaksi. Achmad Husein akhirnya memberikan klarifikasi terkait video tersebut.
“Yang namanya pencegahan kan ya dicegah bukan ditindak. Sebetulnya ada enam poin yang saya sampaikan, salah satunya tentang OTT. Dengan pertimbangan bahwa OTT itu menghapus dan menghilangkan kepada daerah,” kata Bupati Banyumas, Minggu, (14/11/2021).
Menurut Achmad, bisa jadi kepala daerah itu punya potensi mengembangkan daerahnya. Belum tentu dengan terjaring OTT KPK, keadaan daerah itu akan jadi lebih baik.
Bisa jadi kepala daerah yang baru pertama kali kena OTT dan mungkin tidak tahu itu adalah hal yang salah karena di masa lalu kebijakan tersebut aman dilakukan, sehingga diteruskan.
Dia menyatakan daerah yang terkena OTT maka perkembangannya akan lambat karena ketakutan berinovasi serta suasana yang mencekam.
“Oleh karena itu, saya usul untuk ranah pencegahan apakah tidak lebih baik saat OTT pertama diingatkan saja dahulu dan disuruh mengembalikan kerugian negara, kalau perlu lima kali lipat, sehingga bangkrut dan takut untuk berbuat lagi. Toh untuk OTT, sekarang KPK dengan alat yang canggih, (dalam) satu hari mau OTT lima bupati juga bisa. Baru kalau ternyata berbuat lagi ya di-OTT betulan, dihukum tiga kali lipat silakan atau hukum mati sekalian juga bisa,” tuturnya.