Polisi menolak laporan jaringan Aktivis ProDemokrasi (ProDEM) terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Erick Thohir, soal dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme bisnis test Polymerase Chain Teaction atau PCR COVID-19.
Ketua Majelis ProDEM Iwan Sumule mengatakan bahwa laporan tersebut belum bisa diproses pihak kepolisian dan diminta membuat surat pemberitahuan ke pimpinan di Polda Metro Jaya.
“Baru kali ini ada kelompok masyarakat ingin melakukan pengaduan atas tindak pidana yang dilakukan penyelenggara negara, harus bikin surat dulu kepada pimpinan Polda,” kata Iwan dikutip dari PikiranRakayat.com, Senin (15/11).
Dia menilai prosedur menulis surat ke pimpinan Polda Metro Jaya tak perlu dilakukan bagi warga yang hendak membuat laporan. Untuk itu, dia merasa diperlakukan tak adil.
Padahal, dia mengklaim sudah punya bukti kuat soal dugaan KKN yang dilakukan Luhut dan Erick. Meski ditolak di Polda Metro Jaya, mereka berencana membuat laporan di Mabes Polri.
“Kenapa kami harus menulis surat hanya sekadar melakukan pelaporan. Ini yang kami sesalkan pihak kepolisian tidak memberikan perlakuan yang sama kepada ProDem,” ujarnya.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, tidak ambil pusing akan rencana Jaringan Aktivis ProDemokrasi (ProDEM) melaporkannya ke Polda Metro Jaya terkait dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme bisnis test Polymerase Chain Teaction atau PCR COVID-19. ProDEM berencana mempolisikan Luhut dan Menteri BUMN, Erick Thohir ke Polda Metro Jaya.
Luhut dan Erick dilaporkan atas dugaan melakukan tindak pidana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme. Luhut menegaskan siap diaudit untuk memastikan bahwa tudingan tersebut tidaklah benar.