Kasus pemalsuan surat dan penggelapan agunan rumah di Bank CIMB Niaga divonis 3 tahun penjara di Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.
Vonis tersebut lebih berat dari yang diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim PN Batam, David P Sitorus pada 22 September 2021 lalu terhadap Terdakwa Abdi Bakti
“Menetapkan terdakwa meyakinkan bersalah melakukan tindakan penggelapan. Menyatakan pidana kurungan penjara 2 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan,” kata David, Sabtu (13/11/2021)
Mendapati vonis tersebut, Abdi langsung menegaskan untuk mengajukan banding ke PT Pekanbaru. Dari hasil keputusan itu, PT Pekanbaru menetapkan Abdi secara sah bersalah dan menjatuhi kurungan penjara selama 3 tahun.
“Menolak permintaan banding dari terdakwa dan menerima banding penuntut umum. Menyatakan terdakwa Abdi Bakti Surbakti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun,” sesuai dari kutipan di laman website resmi PT Pekanbaru.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, dalam pembacaan tuntutan melalui sidang daring di PN Batam, JPU Kejari Batam, Herlambang mengatakan bahwa terdakwa Abdi Bakti terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana penggelapan.
“Menghukum terdakwa Abdi Bakti kurungan penjara 2 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan. Mengembalikan barang bukti terdakwa Abdi Bakti ke JPU untuk pemeriksaan terhadap Wahyudi,” kata Herlambang, Selasa (7/9/2021) lalu. (sumber-Suryakepri.com)