Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SH SIK MH melakukan patroli udara, untuk mengecek kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta Ilegal logging (Illog), di Riau. Senin (15/11/2021).
Kapolda usai berpatroli mengatakan bahwa hutan alam perlu ditolong dan diselamatkan dari kepentingan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, yang mengakibatkan deforestasi dan kerusakan alam.
“Hari ini di Riau sedang musim penghujan, menjadi waktu yang paling mudah bagi para pelaku illegal logging untuk mengelurkan kayu dari lokasi hutan. Hari ini kita patroli di dua titik, yakni di Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil dan Kerumutan,”kata Irjen Agung saat patroli udara dikawasan hutan lindung.
Agung menjelaskan, aktifitas illegal logging di dua lokasi ini sangat masif dan harus segera dihentikan lewat operasi darat.
“Hutan alam ini perlu kita tolong dan perlu diselamatkan dari kepentingan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, hingga mengakibatkan deforestasi dan kerusakan alam,”ujar Irjen Agung melansir dari Beritariau.
Tindakan perambahan hutan, kata Agung, menjadi pintu awal terjadinya kerusakan lingkungan di Riau. Polanya, para pelaku merusak hutan dengan penebangan liar. Setelah itu hutan asri mulai mengering dan mulai dibakar pada musim kemarau.
“Tidak sampai 2-3 tahun, hutan itu dibakar dan berubah menjadi perkebunan yang digarap para pelaku secara ilegal dengan ditanami sawit. Muaranya hutan lindung, kawasan Suaka Margasatwa di Giam Siak Kecil dan Kerumutan itu kemudian menjadi perkebunan. Maka kita cegah dengan menjaga agar tidak ada lagi aktivitas perambahan hutan, illegal logging dan sebagainya,”papar Agung.
Dijelaskan Agung, kawasan Giam Siak Kecil dulunya merupakan hutan yang hijau dan rimbun. Namun, kini telah dijarah para pelaku illegal logging dan kayu diangkut lewat perairan.
“Dari udara, saya melihat kayu-kayu ditebang dan diolah seperti gelondongan dan papan siap jual. Para pelaku mengangkut dari hutan menggunakan rel dari kayu yang sudah disusun. Selanjutnya, dibawa dari hutan ke sungai dan diangkut ke darat. Bisa dilihat tadi banyak tumpukan-tumpukan kayu di dalam hutan,”lanjut Kapolda.
Hal yang sama sebut Kapolda, juga terjadi di hutan di Kerumutan. Disini lanjut Agung, terlihat jejak penebangan kayu dan keberadaan tenda-tenda biru yang berdiri di tengah rimbunnya hutan Kerumutan.
“Habis sudah ini, sepertinya mereka siap panen. Ini yang kita prihatinkan bagaimana ini tidak terjadi lagi, bukan hanya menindak tapi juga upaya pencegahan,” ujarnya.
Namun, pihaknya kata Kapolda tidak tinggal diam. Karena dalam kurun waktu tahun 2021 pihaknya telah mengungkap 29 kasus illegal logging.
Rinciannya, sebanyak 41 orang diamankan karena terlibat perambahan yang kayunya bersumber dari Suaka Margasatwa (SM) Giak Siak Kecil, SM Rimbang Baling, dan SM Kerumutan. Sedangkan untuk kasus Karhutla, Polda Riau mengungkap sebanyak 20 kasus dengan tersangka sebanyak 24 orang.
“Saya pastikan penegakan hukum akan terus dilakukan dengan bekerjasama dengan KLHK, BKSDA, dan pihak lain yang terlibat. Dan ini sebagai bukti negara hadir dan tidak boleh kalah dari kejahatan. Polda Riau terus memberi himbauan pada masyarakat bahwa mengambil atau menebang kayu di kawasan hutan merupakan kejahatan yang menimbulkan kerusakan lingkungan yang sangat serius,”tegas Kapolda.
Lanjut Agung, Polda Riau bersama Kementrian Lingkungan Hidup, stake holder terkait menyatakan konsisten mengungkap kejahatan-kejahatan lingkungan hidup seperti Karhutla dan illegal logging dalam rangka menjaga dan melestarikan lingkungan hidup.