Belakangan ini, kepolisian Republik Indonesia (Polri) sempat menjadi sorotan publik karena ulah oknum anggota melakukan perbuatan melawan hukum hingga viral di media sosial. Harusnya, warga tidak perlu memviralkan video oknum polisi yang menyimpang di media sosial, tapi langsung laporkan saja melalui aplikasi Propam Presisi.
“Sebenarnya tidak perlu upload di sosial media, tapi bisa laporkan langsung kepada kita melalui aplikasi Propam Presisi,” kata Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo melansir dari VIVA.
laporan yang masuk ini, kata Sambo, Divisi Propam bakal memproses dan menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap oknum polisi yang menyimpang dengan cepat meskipun melaporkannya melalui aplikasi tersebut.
“Kami sudah melaksanakan beberapa program untuk mempercepat proses laporan itu melalui aplikasi. Kita akan tindaklanjuti secara maksimal,”terangnya.
Menurut dia, maraknya oknum polisi menyimpang menjadi tantangan dan masukan bagi institusi Polri. Propam, kata dia, akan mengimplementasikan program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yakni transformasi menuju Polri Presisi dengan transformasi bidang pengawasan.
“Terhadap kejadian-kejadian viral atau ramai di sosmed, kami komitmen bahwa ini harus kita lakukan penegakan hukum internal. Kalau pun melakukan pidana, kita akan pidanakan sampai pemberhentian kepada anggota-anggota yang melakukan pelanggaran dan mencoreng nama institusi,”tegas dia.