M Rindu Fitrio (34), penjambret yang disebut sebagai “Raja Jambret” ini dihentikan Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang.
Ia terpaksa ditembak kakinya karena mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap di sebuah rumah di Jalan Raya Taruko I Nomor 15 E RT 003 RW 004, Kelurahan Korong Gadang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Senin (15/11).
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda didampingi Kasubag Humas Ipda Adha Tawar menjelaskan, kronologi kejadiannya, bermula pada saat korban yang mengendarai motor menuju kawasan Tunggul Hitam pada 13 Desember 2020 silam. Sampai di tepi jalan bandar kali Linggar Jati, Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah, datang pelaku dari arah belakang menggunakan motor langsung merampas tas ransel yang disandang di punggung korban.
Saat tas ditarik pelaku, korban terjatuh dan pingsan. Pelaku kemudian kabur.
“Di dalam tas itu berisi 1 unit HP, emas 5 gram dan surat-surat berharga,” ujar Rico dilansir dari radarsumbar.com, Selasa (16/11).
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi pun berhasil mengantongi identitas pelaku dan menangkapnya di rumahnya. Kepada polisi, pelaku mengakui sudah melakukan aksi penjambretan di 15 lokasi berbeda di Kota Padang yang dilakukan sejak April 2020.
Saat hendak ditangkap, kata Rico, pelaku melawan petugas. Polisi terpaksa melumpuhkan pelaku dengan menembak kakinya.
“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Padang untuk keperluan pengembangan,” tutur Rico.