Delapan orang, termasuk seorang anak berusia 19 tahun, dihukum pengadilan Singapura karena menjual rokok elektronik (e-vaporiser) dan komponennya di Singapura, Selasa (16/11).
Para pelanggar, berusia antara 19 dan 32, dihukum pada periode Juli hingga Oktober, dengan denda sebesar S$57.000 atau Rp598 jt.
“Mereka telah membeli e-vaporiser dan komponen terkait dari luar negeri dan menjualnya secara ilegal di berbagai media sosial dan platform e-commerce lokal,” kata Otoritas Ilmu Kesehatan (HSA).
Lebih dari S$70.000 (Rp700 jt) e-vaporiser dan komponen terkait disita.
Tang Wee Meng (19) dijatuhi hukuman percobaan 15 bulan pada 23 Juli karena pelanggaran terkait, termasuk mengimpor, mengiklankan, dan menawarkan penjualan e-vaporiser, komponen terkait, dan cairan elektronik.
Menurut HSA, Tang Wee tertangkap menjual produk e-vaporiser di Telegram.