Pelaku perampokan terhadap sopir truk Pertamina pada Kamis (11/11) malam berhasil diamankan Tim Klewang Polresta Padang. Pelaku GA (51) ini ditangkap ketika berada di Pasar Laban, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang,
Pelaku yang merupakan warga Pesisir Selatan ini sudah masuk daftar pencarian orang (DPOI) sejak 8 tahun yang lalu.
Kasus perampokan ini terjadi pada 24 September 2013 lalu di Jalan Lintas Padang-Painan. Yaitu, di kawasan Bukit Lampu dekat Batu Bapik, Kelurahan Sungai Barameh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, pelaku berhasil ditangkap setelah DPO selama delapan tahun dalam kasus pencurian dan kekerasan yang dilakukannya.
“Pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena melawan ketika ditangkap,” ujar Rico dalam keterangan tertulisnya di akun Instagram @timklewangpdg, Selasa (16/11/2021).
Awal Kasus Perampokan
Kasus ini sendiri terang Rico, berawal pada 24 September 2013 lalu. Saat itu korban sebagai sopir membawa mobil tangki BBM keluar dari depot Pertamina Bungus pergi menuju ke arah Kota Padang.
“Di Simpang Pelabuhan Perikanan TPI Bungus, tepatnya di pinggir jalan, pelaku memberhentikan mobil korban dan ingin menumpang dengan korban menuju Kota Padang,” ucapnya.
Kemudian ungkap Rico, sesampai di TKP, pelaku meminta berhenti dengan alasan ingin membuang air kecil. Lalu sebut Rico, ketika korban ingin membuka pintu, pelaku langsung menjerat leher korban dengan menggunakan tali kawat rem sepeda motor, korban pun memberikan perlawanan. “Pelaku langsung menjerat korban dengan erat dan setelah itu korban pingsan dan tidak sadarkan diri,” bebernya.
Rico mengatakan, sesampainya di daerah Gaung, Kecamatan Lubuk Begalung, korban sadar dengan posisi tertidur di belakang kabin mobil miliknya. Kemudian, pelaku kembali memukul korban sebanyak dua kali. Korban pun berusaha lari ke arah pintu kiri mobil dan langsung meloncat keluar dari mobil.
Setelah itu terang Rico, korban langsung berteriak meminta bantuan kepada warga sekitar. Ketika itu, pelaku berhasil melarikan diri. “Alhamdulillah kami berhasil menangkapnya setelah menjadi DPO selama 8 tahun. Kasus ini masih kita dalami,” ucap Rico. (sumber-Langgam.id)