Tim Klewang Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang mengamankan seorang pria karena diduga melakukan pencurian sebuah televisi. Pria berinisial N itu diringkus di kediamannya di Jalan Seberang Padang III, Kelurahan Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Senin (15/11/2021).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, pelaku berusia 41 tahun itu melakukan aksinya di Balai Pemuda Alang Laweh pada hari Kamis (14/11/2021) sekitar pukul 02.30 WIB. Setelah mendapat laporan dari warga setempat pihaknya langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui identitas pelaku.
“N berhasil diamankan di kediamannya sekitar pukul 14.00 WIB. Kami mengetahui pelaku saat itu sedang berada di rumahnya dan langsung ke sana untuk menangkap pelaku,” kata Rico sebagaimana dirilis tribratanews di situs resmi Polri.
Rico menjelaskan, pada malam kejadian, awalnya pelaku pergi ke salah satu tempat bermain biliar di Padang untuk menemui istrinya. Karena tidak bertemu istri pelaku lalu pergi ke balai pemuda di Alang Laweh.
Pada awalnya pelaku hanya tiduran di balai pemuda pemuda tersebut. Lalu saat melihat sebuah televisi di lokasi pelaku menariknya dan langsung membawa kabur. Pelaku membawa lari televisi tersebut ke daerah Koto Baru untuk disembunyikan.
“Bahwa saat dilakukan interogasi pelaku telah mengakui perbuatannya. Saat ini pelaku bersama barang bukti tengah diamankan di Polresta Padang guna proses hukum lebih lanjut,” kata Rico.
Dari tangan pelaku dimankan barang bukti berupa satu unit televisi warna hitam. Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (sumber-Langgam.id)