Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal, membenarkan dua oknum polisi diperiksa Propam Polda Papua. Mereka diperiksa institusinya lantaran kedapatan membawa ribuan botol minuman keras (miras) ke Kabupaten Yalimo, Papua. Keduanya tertangkap saat hendak melintasi Distrik Benawa, yang saat itu sedang dilakukan razia sweeping oleh anggota TNI-AD di Pos Ramil Benawa.
“Untuk kasus tersebut telah ditangani oleh Polres Yalimo dan di back up oleh personel Bid Propam Polda Papua, besok tim dari Bid Propam akan berangkat ke Kabupaten Yalimo untuk menjemput 2 anggota Polri yang selanjutnya akan di bawa ke Bid Propam Polda Papua guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kabid Humas Polda Papua, Rabu (16/11).
Kamal menerangkan, pada Senin (14/11) Pukul 12.30 WIT, anggota Pos Ramil Benawa menerima laporan dari masyarakat terkait adanya 2 unit kendaraan yang membawa minuman keras dari Jayapura menuju Wamena.
“Pada hari Senin tanggal 15 November 2021 pukul 14.20 WIT bertempat di Pos Benawa Jalan Trans Jayapura-Wamena, Distrik Elelim, Kabupaten Yalimo, telah diamankan ribuan minuman keras berbagai jenis oleh personel Pos Ramil Benawa,” ujar Kamal.
Ia melanjutkan, Pukul 14.00 WIT anggota Pos Ramil Benawa melaksanakan pemeriksaan kendaraan yang melintas di Jl.Trans Jayapura-Wamena dan mendapatkan 2 unit kendaraan Strada Triton warna Hitam Nomor Polisi DD 8627 RA dan DW 8894 DB dan ditemukan barang bukti berupa 2.760 botol minuman miras berbagai jenis, dan di dalamnya terdapat 2 anggota Polri.
“Saat penangkapan tak hanya miras tapi juga 2 anggota Polri ikut diamankan yakni, Aiptu L (Anggota Polres Yalimo) dan Anggota Brimob,” ujar Kabid Humas.
Selain 2 polisi yang ditahan, kedua sopir pun ikut ditahan yakni, Hasan (35) sopir mobil Strada Triton Nopol DD 8627 RA dan Angki (25) sopir mobil Strada Triton Nopol DW 8894 DB.
Pukul 20.00 WIT, Kapolres Yalimo memerintahkan Kabag Ops Polres Yalimo yang didampingi Wadanyon Gas, Kasie Propam Polres Yalimo dengan personel Brimob Nusantara dan Polres Yalimo menggunakan 2 unit kendaraan Strada menuju Distrik Elelim dan tiba di Pos Benawa pada hari Selasa tanggal 16 November 2021 Pukul 11.56 WIT. Kabag Ops bersama rombongan tiba di Pos Koramil, setelah dilakukan pengecekan dari polisi dan tokoh masyarakat Benewa meminta untuk memusnahkan semua Miras yang ada di Distrik Elelim.
Pukul 12.22 WIT, bertempat di Pos Ramil Benawa dilaksanakan pemusnahan barang bukti minuman keras yang disaksikan oleh Kepala kampung dan para tokoh masyarakat Kampung Benawa.
Barang bukti yang diamankan:
– Jenis Vodka sebanyak 1.968 botol, kemasan 41 Karton
– Jenis Whiskey Robinson sebanyak 48 Botol, kemasan 2 Karton
– Jenis Anggur Merah sebanyak 744 Botol, kemasan 62 Karton). (sumber_Merdeka.com)