Sebanyak tujuh anak dibawha umur menjadi korban pelecehan seksual oleh dua pelaku.
AT (70) ditangkap lantaran melakukan aksi pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur di daerah Jalan Pancoran Buntu, Pancoran, Jakarta Selatan. Tindakan itu dilakukan usai terinspirasi oleh pelaku lain berinisial JM (45). “JM sehari-hari membuka warung dan AT pensiunan pegawai,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan, Selasa (16/11).
Azis menjelaskan kasus ini terungkap saat salah satu korban mengaku sakit kepada orang tuannya di bagian alat vital. Setelah ditanya, korban mengaku bahwa dirinya dilecehkan oleh tersangka. “Dari situ, si ibu bercerita pada tetangganya, dan mereka juga cerita kayaknya anak-anak tetangga juga jadi korban. Mereka kumpul, dan melaporkan kepada polisi,” ucap Azis.
Dari laporan itu, polisi lantas melakukan penyelidikan dan diketahui ada tujuh anak perempuan di bawah umur yang menjadi korban.
Kedua tersangka pun ditangkap. Keduanya lantas mengaku bahwa aksi pencabulan itu telah dilakukan sejak bulan Juli lalu.
Dalam aksinya itu, kedua tersangka memberikan sejumlah iming-iming dan ancaman kepada korbannya. “Saya sampaikan juga bahwa umur korban berkisar antara umur 4 sampai 14 tahun. Yang masih anak-anak diiming-imingi diajak jajan, dikasih permen, dan sebagainya. Sementara yang umur 14 itu semi diberi ancaman sedikit,” ujarnya.
Lebih lanjut, Azis membeberkan bahwa aksi bejat kedua tersangka dilalukan di waktu dan tempat yang berbeda. Bahkan, aksi yang dilakukan oleh tersangka JM lah yang kemudian menginspirasi AT untuk melakukan hal yang sama.
LBH Desak Polisi Agar Kasus Dugaan Cabul di Luwu Timur Naik Penyidikan
“Pelaku pertama saudara JM melakukan perbuatannya di warung. Pada saat melakukan perbuatan di warung tersebut, saudara AT sempat memergoki. Bukannya melarang, yang bersangkutan malah terinspirasi, malah ikut-ikutan,” tutur Azis.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76 Jo pasal 81 dan atau pasal 76 huruf e Jo Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun. (sumber-cnnindonesia.com)