Laporan mahasiwi inisial L, atas dugaan pelecehan seksual dengan terlapor SH, Dekan Fisip Unri memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Riau telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Kepolisian.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Marvelous, Selasa (16/11/2021) mengatakan, SPDP tersebut masuk pada Kamis tanggal 11 November 2021.
“Pada SPDP yang diterima dari penyidik Ditreskrimum atas nama Terlapor SH,” ujar Marvelous melansir dari Beritariau.
Marvelous menjelaskan, setelah menerima SPDP tersebut pihaknya langsung menerbitkan P-16. Untuk proses adalah administrasi di Kejaksaan terkait Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan yang dilakukan penyidik.
Artinya, jelas Marvelous, tim JPU saat ini sedang menunggu berkas perkara dari penyidik. Untuk selanjutnya dilakukan penelitian kelengkapan syarat formil dan materil perkara.
Penanganan kasus ini dilaporkan L (21), seorang mahasiswi jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP Unri, yang mengaku dilecehkan secara seksual, saat melapor ke Polresta Pekanbaru, Jumat (5/11/2021).
Belakangan, penanganan perkara ini diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau.
Bahkan, perjalanannya penyidik melibatkan Tim Forensik Mabes Polri melakukan pemeriksaan menggunakan alat Lie Detektor, merupakan alat pendeteksi kebohongan.
Disisi lain, sebanyak 11 saksi dinyatakan telah dimintai keterangannya. Mereka adalah korban, keluarga korban, pembimbing akademis korban, staf dekan, petugas keamanan kampus, sekretaris jurusan, ketua jurusan, Ketua Advokasi Korps Mahasiswa HI (Komahi), teman korban, teman terlapor.