News24xx.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menahan dua petinggi bank DKI dan satu pihak swasta terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kepemilikan apartemen KPA Tunai.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Bima Suprayoga didampingi Kasie Intel, Bani Imanuel Ginting mengatakan bahwa jajarannya melakukan penahanan terhadap tiga tersangka. Dari ketiga yang ditahan, dua diantaranya merupakan pimpinan Bank DKI.
“Ketiga tersangka yang kita lakukan penahanan ini adalah berinisial RISE selaku dirut PT Brothbish asia yang kedua MT selaku pimpinan Bank DKI cabang pembantu Muara Angke, yang ketiga JPSE selaku pimpinan Bank DKI Cabang Permata Hijau,” ucap Bima dikonfirmasi, Rabu (17/11/2021).
Bima menyebut, penahanan itu dalam rangka pemberian fasilitas kredit KPA Tunai kepada bank DKI Cabang pembantu Muara Angke dan Bank DKI Cabang Permata Hijau kepada PT Brothbish tahun 2011 – 2017. Kasus ini disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp39 miliar lebih.
“Kami lakukan penahanan atas surat perintah Kejari Jakpus no 775/776 dan 777 tertanggal 16 November 2021,” tegasnya.
Dalam kasus ini, Bima menerangkan ada setidaknya dua alat bukti terjadinya penyimpangan dalam proses pemberian KPA Tunai bertahap kepada bank DKI cabang Muara Angke dan Bank DKI Cabang Permata Hijau.
Adapun penyimpangan tersebut meliputi pemalsuan data terhadap debitur. Dimana pada kenyataannya debitur tidak pernah mengajukan kredit ke bank DKI tersebut.
“Satu lagi kita temukan tidak adanya jaminan atas KPA Tunai bertahap yang telah dikucurkan oleh bank DKI. Akibatnya kredit KPA Tunai bertahap menjadi macet, hal itu yang mengakibatkan kerugian,” terangnya.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar primer pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 juncto pas 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah atau ditambah dengan UU no 20 tahun 2021 tentang perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Ketiganya kita tahan selama 20 hari terhitung saat ini hingga 20 hari kedepan. Tersangka RISW dan MT ditahan di Rutan Kelas 1 Salemba Jakpus dan JPSE ditahan di rutan kelas 1 Cipinang Jakarta timur,” tutupnya.