Tim gabungan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini sedang menyusun surat dakwaan perkara dugaan korupsi bantuan alat rapid test covid-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti. Dalam dugaan rasuah ini, tersangkanya adalah Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kepulauan Meranti non aktif, dr Misri Harianto.
Diketahui, perkara tersebut ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Dalam perjalanannya, dugaan korupsi tersebut dilimpahkan ke JPU di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Pelimpahan itu dalam rangka proses Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti. Hal tersebut dilakukan pada Selasa (16/11/2021).
“Iya sudah tahap dua. Tersangka dititipkan di Rutan (Rumah Tahanan) Kelas I Pekanbaru,” ucap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepulauan Meranti, Sri mulyani Anom SH MH, sebagaimana melansir dari Klikmx. Rabu (17/11/2021).
Dilanjutkannya, saat ini pihaknya tengah menyiapkan surat dakwaan tersebut sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Yang mana, ada tujuh orang JPU yang akan membuktikan perbuatan Misri Harianto di persidangan.
“JPU ada tujuh orang. 4 JPU dari Kejati Riau dan 3 JPU dari Kejari Meranti,”lanjutnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Misri Harianto ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi, berupa penyimpangan bantuan alat rapid test covid-19. Dalam hal ini polisi menemukan fakta bahwa tersangka menyelewengkan bantuan 3 ribu alat rapid test covid-19 yang diberikan Kementerian Kesehatan RI lewat Kantor Kesehatan Pelabuhan, kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti.