Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru membebaskan Kadis ESDM Riau Non Aktif Indra Agus Lukman. Indra diseret oleh Jaksa atas dugaan ikut serta dalam korupsi Anggaran Bimtek saat menjabat sebagai Kadis ESDM Kabupaten Kuansing pada tahun 2013 lalu.
Dalam Sidang Putusan Sela yang digelar di Ruang Sidang Prof R Soebakti SH PN Pekanbaru, Kamis (18/11/21), Majelis Hakim menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kuansing.
“Satu, menerima keberatan Penasehat Hukum terdakwa Indra Agus Lukman. Dua, menyatakan Sah Putusan Pra Peradilan Pengadilan Negeri Taluk Kuantan terhadap perkara Indra Agus. Tiga, menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum tidak dapat diterima,”papar Ketua Majelis DR Dahlan membacakan putusan sebagaimana melansir dari Riausatu.
Kemudian, keempat, menyatakan perkara yang didakwakan kepada Indra Agus Lukman dihentikan pemeriksaannya. Kelima, menetapkan terdakwa Indra Agus Lukman dibebaskan dari tahanan dan memerintahkan Penuntut Umum untuk mengeluarkan terdakwa Indra Agus Lukman dari Rumah Tahanan Kuansing sejak putusan diucapkan.
Sebelumnya, pada 22 Oktober 2021 lalu, JPU Kejari Kuansing melimpahkan perkara menjerat Indra Agus ini ke PN Pekanbaru. Namun, pada sidang perdana pada tanggal 28 Oktober 2021 menjadi batal lantaran JPU tidak menghadapkan terdakwa ke PN Pekanbaru dan Hakim sedang sakit.
Kemudian dilanjutkan pada 08 November 2021 lalu, JPU membacakan Dakwaan dan Penasihat Hukum membacakan nota keberatan. Selanjutnya, pada 11 November 2021 JPU menyatakan pendapat atas keberatan dari Penasehat Hukum.
Hingga pada hari ini, Majelis menjatuhkan Putusan Sela dan membebaskan Indra Agus dari segala tuntutan.
Kasus ini menarik. Sebab, saat kasus ini dilimpahkan ke PN Pekanbaru. Pihak Indra Agus melayangkan Gugatan Pra Peradilan di PN Taluk Kuantan. Majelis Hakim PN Taluk Kuantan pun mengabulkan permohonan Indra Agus.
Indra Agus sendiri dijerat Kejari Kuansing lantaran diduga turut serta dalam korupsi Anggaran Bimtek tahun 2013 saat menjabat sebagai Kadis ESDM Kuansing. Ia pun ditahan. Tak terima, Indra pun melawan dan akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Taluk Kuantan dan PN Pekanbaru .