News24xx.com – Dalam satu bulan, MI (33), karyawan konveksi di Sampora, Cisauk, Kabupaten Tangerang mempu meraup keuntungan Rp 30 juta dengan membuat kwitansi fiktif.
Dilansir dari PosKota, ia diketahui menggunakan uang hasil pembuatan kwitansi fiktif tersebut untuk berfoya-foya bersama teman kencan wanitanya.
Kanit Reskrim Polsek Cisauk Iptu Margana memperkirakan, dalam sebulan MI bisa mendapat keuntungan sekira Rp30 juta dari hasil pembuatan kwitansi fiktif ini.
“Aksi membuat kwitansi fiktif MI ini berjalan mulus hingga satu tahun,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Margana, keuntungan MI diperkirakan lebih dari Rp300 juta. Uang itu, kata Margana, digunakan untuk memuaskan kesenangannya bersama teman kencan wanita, berfoya-foya.
“Aksi tersangka ini diketahui setelah perusahaan melakukan audit. Ternyata, sudah terjadi selama setahun. Kerugiannya mencapai Rp318 jutaan, sebulan diperkirakan Rp30 juta. Uangnya Dipakai foya-foya sama perempuan.”
Margana menuturkan, kasus itu dilaporkan ke pihaknya pada September 2021. Sebulan berikutnya, Oktober tersangka kemudian berhasil diringkus di tempatnya bekerja.
Saat diamankan pun, uang perusahaan yang digelapkan dengan cara membuat kwitansi palsu itu habis tak tersisa. “Dari tersangka udah habis semua. Saat diamankan pun sudah tak punya apa-apa,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pria 31 tahun itu kini meringkuk di penjara. Dia terancam kurungan penjara selama 4 tahun.
“Dalam waktu dekat penyerahan tersangka ke kejaksaan, berkasnya sudah lengkap atau P21. Pasal yang disangkakan yakni pasal 374 penggelapan dan atau penipuan pasal 378 dengan ancaman penjara 4 tahun,” pungkasnya.
Sebelumnya, perjalanan MI (33), karyawan konveksi dalam berfoya-foya menggunakan uang perusahaan harus berakhir.
Dia diringkus polisi, lantaran terbukti menggunakan uang perusahaan tempatnya bekerja untuk berfoya-foya bersama teman kencan wanitanya. ***