News24xx.com – Berkenalan lewat Facebook seorang gadis ABG 16 tahun asal Kabupaten Serang, Banten, menjadi korban pemerkosaan.
Dilansir dari PosKota, gadis di bawah umur itu disetubuhi secara bergilir oleh empat pria bejat usai dipaksa meminum minuman keras (miras) dan pil Hexymer atau familiar disebut pil koplo. Empat remaja diduga memerkosa korban tersebut berinisial MA (19), TM (22), MY (28), asal Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, dan SA (20) asal Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten.
Diketahui, kasus pemerkosaan yang dialami korban, berawal dari perkenalan korban dengan MA lewat media sosial Facebook.
Kemudian, setelah saling kenal dan intens berkomunikasi, akhirnya MA mengajak korban jalan-jalan.
Pada 14 Desember 2022 sekira jam 20.00 WIB, korban dijemput MA dan dibawa ke sebuah bengkel di Kampung Panunggulan, Desa Malanggah, Kecamatan Tunjung Teja. Di bengkel itu, korban kemudian dipaksa untuk meminum minuman beralkohol jenis anggur kolesom serta pil koplo.
Setelah korban mabuk, MA membawa korban ke sebuah rumah kosong di Kampung Cicelong, Desa Malanggah, Kecamatan Tunjung Teja. Korban tak sadarkan diri karena pengaruh obat dan miras. Dan selama dua hari korban dijadikan pelampiasan secara bergilir oleh keempat pemuda bejat tersebut.
Setelah puas melakukan nafsu bejatnya, pada Selasa 16 Desember sekitar pukul 14:00, korban akhirnya dibawa pulang ke rumahnya. Setibanya di rumah, korban akhirnya menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya.
Mendengar pengakuan dari anak gadisnya, keluarga bersama warga mencari keberadaan keempat pemuda tersebut.
Dari keempat pelaku, warga berhasil mengamankan tiga orang yaitu MA, TM dan MY di Kampung Sawah, Desa Bojong Catang, Kecamatan Tunjung Teja. Sedangkan SA tidak ada di lokasi.
Warga yang emosi sempat mengarak ketiganya, beruntung aparat kepolisian dari Polres Serang yang dipimpin Ipda Lambasa Nababan bertindak cepat dan berhasil mencegah terjadinya main hakim sendiri, dan pemuda tersebut langsung digelandang ke Mapolres Serang.
Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria membenarkan jika Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan tiga orang remaja, yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Pelaku empat orang, yang sudah diamankan tiga orang. Satu orang berinisial SA masih dalam pengejaran,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma. Menurut Yudha, dari keterangan yang diperoleh, korban dicabuli secara bergilir oleh keempat pelaku. Sebelumnya, korban dicekoki miras terlebih dahulu.
“Korban terlebih dahulu dicekoki miras dan pil Hexymer. Setelah kondisi korban tak sadarkan diri dicabuli secara bergilir,” ujarnya.
Kapolres mengungkapkan salah satu tersangka dan korban semula berkenalan di media sosial Facebook. Setelah berkenalan, tersangka merayu dan mengajak korban, dengan niat jahat.