Kepala Kepolisian Resort Indragiri Hulu (Inhu), AKBP Bachtiar Alponso turun langsung membongkar kasus illegal logging sebanyak 50 kubik siap olah di Kawasan Hutan Lindung Kerumutan.
“Kita menungkap illegal loging kayu siap olah sekitar 50 kubik. Baik itu yang ditarik maupun dilokasi pengolahan,” kata, AKBP Bactiar Alponso, melansir dari Riauaktual. .Kamis (18/11/2021).
Disampaikan Alponso, temuan kayu tersebut merupakan tindak lanjut Patroli udara yang dilakukan oleh Kapolda Riau beberapa waktu lalu di wilayah Riau termasuk di Inhu.
“Setelah dilakukan penyelidikan selama dua hari, Satreskrim Polres Inhu yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP Firman Fadhila menemukan puluhan kubik kayu siap olah di Kawasan Hutan Lindung Kerumutan,” bebernya.
Kemudian, beberapa kilometer dari temuan kayu yang dirakit, tim juga menemukan tumpukan kayu olahan berbentuk papan dilokasi pengolahan kayu. Sehingga diperkirakan totalnya mencapai 50 kubik.
“Untuk mengeluarkan barang bukti dari TKP ke Peraiaran Sungai Indragiri Desa Redang, kita membutuhkan waktu 10 jam,” terang mantan Koorspri Kapolda Riau itu.
Ketika puluhan kubik kayu itu ditemukan, lanjut Kapolres, pihaknya tidak menemukan pelaku atau cukong dilokasi.
“namun sempai saat ini, Satreskrim Polres Inhu terus menyelidiki dan memburu para pelaku illegal logging itu, untuk sementara semua barang bukti sudah diamankan di Mapolres Inhu,”pungkasnya Alpono.