Tiga orang notaris terlibat dalam kasus mafia tanah Rp 17 miliar dengan korban artis Nirina Zubir.
Saat inipolisi hanya menahan tiga tersangka di antaranya Riri Khasmita, Edrianto suaminya, dan satu oknum PPAT bernama Farida.
Nirina Zubir mengaku belum lega lantaran masih ada dua oknum PPAT yang sudah ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ditahan.
Dikutip dari Wartakota, Kamis (18/11), dua oknum pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Jakarta Barat terlibat dalam pemalsuan dokumen enam bidang tanah milik keluarga Nirina Zubir.
Menurut Nirina, ketika menyambangi Mapolda Metro Jaya, Rabu (17/11), kedua oknum itu sudah menjadi tersangka tapi tidak ditahan oleh polisi.
Kedatangannya ke mapolda untuk bertanya kelanjutkan kasus yang menimpa keluarganya itu, dengan tersangka Riri Khasmita, mantan pengasuh mendiang ibu Nirina, Cut Indria Marzuki.
Ia mengaku sudah setengah lega, karena pelaku utama pemalsuan akta tanah, yakni Riri Khasmita dan Edrianto, suaminya, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik.
Tak hanya itu, penyidik juga telah menahan seorang Notaris bernama Farida.
Namun, dua orang tersangka lain, yaitu 2 oknum pejabat PPAT belum ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Keduanya bernama Ina Rosaina dan Edwin Ridwan yang merupakan perwakilan dari Jakarta Barat.
“Dua orang ini adalah PPAT, yang satu adalah Ina Rosaina dan satu lagi adalah Edwin Ridwan. Jadi dua-duanya adalah perwakilan dari Jakarta Barat,” tutur Nirina.
Satu dari dua oknum, yakni Ina Rosaina, dianggap selalu mangkir dalam pemeriksaan.
Ia juga merupakan Pengurus Ikatan Notaris Indonesia Jakarta Barat.
Maka dari itu Nirina berharap kasusnya menjadi perhatian khusus, agar tak ada lagi korban lain dari oknum-oknum pejabat tersebut.
“Jadi istilahnya, ini serius harus diperhatikan sekali, posisinya pejabat negara,” ujar aktris berusia 41 tahun ini.
Sebelumnya Polisi menyatakan telah menetapkan lima tersangka atas kasus penggelapan tanah dengan korban keluarga Nirina Zubir.
Kasubdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi, mengatakan bahwa pihaknya menetapkan lima tersangka atas kasus mafia tanah ini.