Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, menunjuk 5 Jaksa untuk meneliti berkas perkara dugaan pelecehan seksual dengan pelapor mahasiswi Fisip Unri inisial L, dari Polda Riau.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Marvelous, Kamis (18/11/2021) mengatakan penunjukan ini pasca diterimanya Surat penetapan tersangka SH Dekan Fisipol Unri, pekan lalu dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau.
“Nantinya 5 Jaksa itu akan mengikuti perkembangan proses penyidikan di Kepolisian,”katanya melansir dari Beritariau.
Kemudian, saat berkas perkara kasus ini telah diserahkan penyidik kepolisian, mereka juga akan meneliti kelengkapan persyaratan formil maupun materil perkara tersebut.
“Karena itu, saat ini kami masih menunggu penyerahan berkasnya dari penyidik,” ujar pria akrab disapa Marvel ini.
Marvel mengatakan, status tersangka SH diterima dalam surat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“SPDP kemarin kita terima dari kepolisian kemarin, SH berstatus tersangka,” sebut Marvelous.
Diketahuinya status tersangka SH, melalui keterangan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Kamis (18/11/2021) pagi.
Narto menjelaskan, penetapan tersangka SH. Setelah penyidik melakukan l proses penyelidikan, memintai keterangan saksi-saksi dan mengamankan barang bukti, penyidik meningkatkan status penanganan perkaranya ke penyidikan.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara,” kata Kombes Sunarto. Kamis (18/11/2021) pagi.