Ahmad Muzaki (30), warga Jl Pulo Tegalsari, Surabaya, ditangkap Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan karena melakukan perjudian secara online di Warnet Indonet daerah Ketintang.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai Pedagang Sayur ini pun harus rela merasakan jeruji besi.
Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan AKP Endri Subandrio mengatakan setelah banyaknya warga yang mengadu Muzaki akhirnya didatangi saat berada di warnet itu.
“Kami cek ternyata benar telah ditemukan orang yang bermain judi online jenis Keno, dengan uang sebagai taruhannya,” kata Endri dikutip dari JPNN.com, Jumat (19/11).
Muzaki langsung dijemput dan digelandang ke Mapolsek Pabean Cantikan untuk menjalani proses pemeriksaan, sedang pemilik warnet hanya dimintai keterangan saja.
“Enggak ditahan karena pemiliknya tidak tahu ada kegiatan itu. Warnet juga disediakan bukan untuk tujuan tersebut (judi online,red),” jelas dia.
Muzaki dijerat Pasal 303 (1) ke 2 KUHP Subsider 303 (1) ke 2 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.