Seorang pria berinisal AS (41) asal Surabaya, Jawa Timur, tega merudapaksa wanita penyandang disabilitas yang baru berusia 12 tahun.
Bocah disabilitas itu dicabuli dalam sebuah gang sempit dekat makam di Dukuh Kupang, Surabaya ternyata hamil.
“Korban dicabuli sampai hamil. Usia kandungannya sudah delapan minggu,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana dikutip dari JPNN.com, Jumat (19/11).
Pelaku ialah AS warga Dukuh Kupang, Surabaya. Dia tinggal berdekatan dengan rumah korban.
“Tersangka mengaku sudah enam kali melakukan perbuatannya hingga akhirnya tepergok oleh warga sekitar,” tutur Wulan.
Kemudian, hal itu dilaporkan ke orang tua korban. Selanjutnya, diadukan ke polisi pada 3 November 2021.
“Kami secepatnya menindaklanjuti dan langsung melakukan penangkapan pelaku pada hari itu juga,” ujar dia.
Perbuatan terlarang yang dilakukan oleh AS terjadi setiap korban pulang mengaji. Saat berjalan menuju rumah, bocah tersebut dipanggil lalu dibujuk untuk ikut dengannya ke sebuah gang makam.
“Di gang makam itulah pelaku mencabuli korbannya memanfaatkan kondisi yang sepi,” jelas Wulan.