Unit Reskrim Polsek Siak Hulu menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu, di Jalan PDAM Sertu wilayah Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu, pada Jumat sore (19/11/2021).
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah TC alias TM (31) warga Jalan Teropong, Sidomulyo Timur Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.
Dari pelaku ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik berisi narkotika jenis shabu seberat 1,74 gram, 1 unit Handphone Nokia, selembar kertas tisu dan selembar kertas timah rokok serta 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah maron yang digunakan pelaku.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (19/11/2021) sekira pukul 15.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Polsek Siak Hulu mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada transaksi jual beli atau peredaran gelap narkotika jenis shabu di Desa Kubang Jaya, Siak Hulu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Panit Reskrim Iptu Novris H. Simanjuntak MH pimpin Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan Tim mengamankan terduga pelaku yaitu TC alias TM di Jalan PDAM Sertu Dusun II Keramat Sakti Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu, Kampar.
Selanjutnya disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan, dan ditemukan pada pelaku barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket sedang didalam plastik bening yang dibalut kertas tisu pada saku celana pelaku.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang yang tidak dikenalnya di Jalan Pangeran Hidayat Kota Pekanbaru, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
“Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,”ujarnya.